KTP Digital (IKD): Cara Daftar dan Fungsinya, Panduan Lengkap 2026
KTP digital atau **Identitas Kependudukan Digital (IKD)** adalah versi digital dari KTP-el yang tersimpan di aplikasi resmi Kementerian Dalam Negeri dan bisa diakses lewat HP. Cara mendaftarnya: unduh aplikasi **”Identitas Kependudukan Digital”** dari Play Store/App Store, isi NIK, email, dan nomor HP aktif, lakukan verifikasi wajah, lalu datangi kantor Dukcapil atau kecamatan untuk memindai QR code aktivasi dari petugas. Setelah aktivasi lewat kode yang dikirim ke email, KTP digital siap dipakai — gratis, tanpa fotokopi, dan dilengkapi PIN keamanan.

















